Tuesday, June 20, 2006

AKTE KELAHIRAN : Hak setiap anak yang terlahir di Indonesia


Aku tersentak ketika membaca kasus yang kubaca di koran mengenai anak di luar nikah – hasil suka sama suka, yalah,.masa’ suka sama menderita ?? – antara seorang wanita benama Ani dengan pebulutangkis nasional Taufik Hidayat, yang kesulitan masuk sekolah karena tak memiliki akte kelahiran.

Kebingungan Ani menjadi beralasan, seandainyapun nikah siri yang tak dicatat itu diakui sebagai syarat legal untuk pembuatan akte kelahiran, maka masih lumayan.
Masalahnya, bukan saja ia tak menikah siri, tetapi karena memang tak pernah dinikahi, dan belum tentu pula diakui anaknya sebagai anak Taufik Hidayat, sekalipun jika melihat wajah si anak, ada juga kemiripannya. Bagaimana bisa dikatakan bahwa itu adalah hasil hubungan dengan Taufik ? Bagaimana jika ada sanggahan dan keberatan dari pihak pria, bahwa siapa yang bisa menjamin bahwa si wanita hanya berhubungan dengan dirinya seorang pada saat itu dan tak berganti – ganti pria ?? Ataukah tes DNA perlu berperan di sini ?

Demikian pula Andhara Early – model playboy Indonesia – yang melahirkan anak bukan dari suaminya kala itu, dan hingga saat ini masih menyembunyikan jati diri lelaki yang menghamilinya. Mungkin saat ini kesulitan mendapat akte kelahiran belumlah dirasakan, mengingat usia anaknya yang masih bayi.

Sementara satu lagi pemberitaan adalah : kesulitan Mayang untuk mendapatkan akte kelahiran bagi anak buah cintanya dengan mas Bambang, karena pejabat kelurahan menanyakan Surat Nikah, padahal mereka hanya nikah siri. Nah,.bingunglah aku..!!! Jika syarat mendapatkan akte kelahiran haruslah dapat menunjukkan surat nikah,.berapa banyak warga negara Indonesia yang menikah siri di perkotaan karena sejuta alasan, dan penduduk pedesaan yang tak mampu nikah di KUA, sehingga tak tercatat dan tak memiliki surat nikah…harus membiarkan anak – anaknya lahir dan besar tanpa akte kelahiran !

Juga berapa juta bayi dan anak tak memiliki identitas diri berupa akte kelahiran karena lahir di luar nikah !!

Sementara jumlah anak Indonesia yang memiliki akte kelahiran di Indonesia baru mencapai 26,9% di desa, dan 40,2% di kota.

Akte Kelahiran ini harus kita miliki karena akan sering digunakan untuk mengurus berbagai urusan yang berkaitan dengan pemerintah, sepanjang hidup kita. Dari pendaftaran masuk TK, SD, SMP, SMA, Universitas, Pasca sarjana, mengurus paspor, KK, KTP, dsb.

Jika kita tilik isi dari akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kotamadya dan Kabupaten, hanya menyatakan :

Pada tgl…. Bulan… tahun…. Terlahir anak perempuaan / laki – laki bernama ……
Anak dari pasangan suami……/istri ………

Begitu saja isi pokoknya.

Yang membingungkanku sebagai orang awam, pasangan suami istri ini kan bisa luas pengertiannya : pasangan suami istri yang menikah secara hukum agama dan pemerintahan, karenanya dilengkapi dengan buku Nikah, dan satu lagi pasangan suami istri yang hanya menikah secara agama, nikah siri, tanpa ada bukti tertulisnya ! Bagaimana pembuktiannya ?

Sementara kalau kulihat di website kotamadya atau kabupaten di Indonesia, masing – masing memiliki syarat – syarat pengajuan pembuatan akte kelahiran yang mengandung perbedaan untuk 1 atau 2 syarat, seperti terlihat di bawah ini :

PERSYARATAN PENERBITAN AKTE KELAHIRAN

Versi sebuah kabupaten di Kalimantan :

A. SYARAT-SYARAT :
1. Foto Copy surat keterangan kelahiran dari RS, RSB, Bidan, Dukun yang menolong kelahiran, atau Surat Keterangan Kelahiran yang asli dari Kantor Kepala Desa.

2. Foto Copy Kartu Keluarga.
3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua (Bapak & Ibu).
4. Foto Copy Akte Nikah/Akad Nikah Orang Tua.
5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
6. Bagi Warga Negara Keturunan agar melampirkan foto copy dan memperlihatkan dokumen aslinya, antara lain :

a. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI).
b. Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama).

Sementara di sebuah kota di Bali, sama persis seperti di atas. Sebuah kabupaten di Jambi, semua sama seperti di atas, kecuali syarat tambahan di bawah yang memungkinkan seorang Ibu untuk membawa FC SBK bagi anak di luar nikah

1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah

2. Copy Surat Bukti Kewarganegaraan ibu bagi anak di luar nikah

Inilah barangkali, satu - satunya kabupaten di Indonesia yang membolehkan anak di luar nikah untuk mendapat akte kelahiran !!! Jadi, jalan pintasnya, beramai - ramailah wahai para single mom yang memiliki anak di luar nikah, untuk membuatkan akte kelahiran di salah satu kabupaten di Jambi ini !!

Dengan kondisi yang cukup dilematis ini, perlu dibuat suatu aturan yang mempermudah jutaan anak Indonesia agar dapat memiliki akte kelahiran – seperti proses pemutihan - , atau bahkan perlu meninjau ulang syarat yang selama ini berlaku. Sehingga tak perlu lagi dilihat siapakah ayah biologisnya. Mengingat kemajuan jaman telah memungkinkan seorang wanita untuk hamil melalui inseminasi buatan – tanpa harus berhubungan badan dan menikah - dengan melalui bank sperma, memilih bibit unggul calon pemenang Nobel (hehehe) sehingga si wanita ini tak pernah tahu siapakah donor sperma yang telah membuahi rahimnya ?

Cilandak, 20 Juni 2006
15.15 pm

No comments: